
Kepala Bagian
Sofyan Kelian, S.Kom., M.Si
Kepala Bagian
Dengan pendekatan profesional, teknologi yang tepat, dan semangat pelayanan, kami memastikan proses pengadaan menjadi lebih mudah, transparan, dan bernilai.

“Melayani dengan integritas, mengelola dengan kualitas demi memberikan hasil terbaik bagi semua.”

Fokus utama kami adalah pelayanan publik yang berkualitas, tata kelola yang bersih, dan sistem pengadaan yang profesional.
Terwujudnya masyarakat Seram Bagian Timur yang sehat, cerdas, sejahtera, dan berbudi luhur melalui tata kelola pemerintahan serta pengadaan yang baik dan bersih.
BPBJ SBT
Susunan tim dan fungsi jabatan pelaksana pengadaan barang/jasa.

Kepala Bagian
Kepala Bagian
Penata TK I - III/d
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda / Pj. Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Penata TK I - III/d
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda / Pj. Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
Penata III/c
Pj. Sub Koordinator Pengelolaan LPSE
Penata TK I - III/d
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Penata Muda TK I - III/b
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Penata Muda TK I - III/b
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Penata Muda TK I - III/b
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Penata Muda - III/a
Jabatan Operator Komputer
BPBJ Seram Bagian Timur menjalankan pengadaan pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Fokus kami mencakup kebijakan, pelaksanaan proses, pembinaan SDM, serta monitoring dan advokasi.

Fungsi Utama
Perumusan arah kebijakan pengadaan barang/jasa di tingkat daerah.
Pemilihan penyedia melalui e-purchasing, tender, dan seleksi yang akuntabel.
Penguatan SDM, monitoring kontrak, evaluasi, serta perbaikan berkelanjutan.
Pendampingan teknis dan konsultasi pengadaan yang cepat dan tepat.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur siklus PBJ yang dibiayai APBN/APBD dari perencanaan sampai serah terima, dengan pedoman teknis turunan dari LKPP.
Kerangka regulasi berjenjang dari Perpres hingga Perlem LKPP.
Mencakup perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima.
Mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan produk dalam negeri.
Dasar Hukum Utama
Landasan terbaru PBJ yang menekankan kecepatan proses, efisiensi harga, serta penguatan kompetensi dan sertifikasi SDM PBJ.
Perubahan atas Perpres 16/2018 dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan UMK/Koperasi.
Dasar hukum fundamental PBJ Pemerintah yang mengatur siklus pengadaan dari perencanaan sampai serah terima.
Peraturan Turunan
Peraturan teknis LKPP menjadi pedoman operasional agar implementasi Perpres berjalan konsisten di lapangan.
Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.
Pedoman pelaksanaan Swakelola.
Pedoman Toko Daring dan Katalog Elektronik.
Pedoman sumber daya manusia PBJ.
"Berakhlak dalam proses, profesional dalam hasil." Komitmen kami adalah layanan pengadaan yang responsif, akuntabel, dan berintegritas.
Memberikan layanan pengadaan yang cepat, tepat waktu, transparan, dan tidak diskriminatif.
Menolak keras praktik suap, gratifikasi, dan korupsi dalam setiap proses pengadaan.
Melaksanakan pengadaan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Bersedia menerima sanksi atau memberikan kompensasi jika layanan tidak sesuai standar.
Melayani konsultasi serta merespons keluhan/keberatan secara cepat.