Mewujudkan Pengadaan Publik yang Lebih Terbuka dan Berkualitas

Dengan pendekatan profesional, teknologi yang tepat, dan semangat pelayanan, kami memastikan proses pengadaan menjadi lebih mudah, transparan, dan bernilai.

Rapat BPBJ
“Melayani dengan integritas, mengelola dengan kualitas demi memberikan hasil terbaik bagi semua.”
Kabag
Sofyan Kelian
Kabag BPBJ SBT
Penghargaan

Visi Misi BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

Fokus utama kami adalah pelayanan publik yang berkualitas, tata kelola yang bersih, dan sistem pengadaan yang profesional.

Misi Kami

  1. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Mendorong ekonomi daerah yang inklusif lewat infrastruktur, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
  3. Mewujudkan pemerintahan bersih melalui pengadaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
  4. Memperkuat SDM serta partisipasi UMKM/Koperasi dalam ekosistem pengadaan.

Visi Kami

Terwujudnya masyarakat Seram Bagian Timur yang sehat, cerdas, sejahtera, dan berbudi luhur melalui tata kelola pemerintahan serta pengadaan yang baik dan bersih.

BPBJ SBT

Struktur Organisasi

Susunan tim dan fungsi jabatan pelaksana pengadaan barang/jasa.

Halaman 1 dari 3
Sofyan Kelian, S.Kom., M.Si

Kepala Bagian

Sofyan Kelian, S.Kom., M.Si

Kepala Bagian

Pembina - IV/aPimpinan Unit
Muhammad Irfan Rumata, SE

Muhammad Irfan Rumata, SE

Penata TK I - III/d

JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda / Pj. Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

Didiek Junaidhy, SE

Didiek Junaidhy, SE

Penata TK I - III/d

JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda / Pj. Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa

Talmuddin Rumaratu, S.Sos

Talmuddin Rumaratu, S.Sos

Penata III/c

Pj. Sub Koordinator Pengelolaan LPSE

Arri Hasrul Hasib, S.Kel

Arri Hasrul Hasib, S.Kel

Penata TK I - III/d

JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Irfan Rumagia, ST

Irfan Rumagia, ST

Penata Muda TK I - III/b

JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Rivaldy Sabban, SH

Rivaldy Sabban, SH

Penata Muda TK I - III/b

JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Sarif Tahudu, S.M

Sarif Tahudu, S.M

Penata Muda TK I - III/b

JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Suhuwiati Rumodar

Suhuwiati Rumodar

Penata Muda - III/a

Jabatan Operator Komputer

Tugas dan Fungsi

BPBJ Seram Bagian Timur menjalankan pengadaan pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Fokus kami mencakup kebijakan, pelaksanaan proses, pembinaan SDM, serta monitoring dan advokasi.

Ilustrasi tugas dan fungsi BPBJ

Fungsi Utama

Kebijakan dan Koordinasi

Perumusan arah kebijakan pengadaan barang/jasa di tingkat daerah.

Pelaksanaan E-Procurement

Pemilihan penyedia melalui e-purchasing, tender, dan seleksi yang akuntabel.

Pembinaan dan Pengawasan

Penguatan SDM, monitoring kontrak, evaluasi, serta perbaikan berkelanjutan.

Layanan dan Advokasi

Pendampingan teknis dan konsultasi pengadaan yang cepat dan tepat.

Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur siklus PBJ yang dibiayai APBN/APBD dari perencanaan sampai serah terima, dengan pedoman teknis turunan dari LKPP.

Kepastian Hukum

Kerangka regulasi berjenjang dari Perpres hingga Perlem LKPP.

Cakupan Menyeluruh

Mencakup perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima.

Arah Reformasi

Mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan produk dalam negeri.

Dasar Hukum Utama

Peraturan Presiden

Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua)

Regulasi Terbaru

Landasan terbaru PBJ yang menekankan kecepatan proses, efisiensi harga, serta penguatan kompetensi dan sertifikasi SDM PBJ.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Pertama)

Perubahan Pertama

Perubahan atas Perpres 16/2018 dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan UMK/Koperasi.

Perpres No. 16 Tahun 2018

Dasar Utama

Dasar hukum fundamental PBJ Pemerintah yang mengatur siklus pengadaan dari perencanaan sampai serah terima.

Peraturan Turunan

Peraturan LKPP (Teknis)

Peraturan teknis LKPP menjadi pedoman operasional agar implementasi Perpres berjalan konsisten di lapangan.

Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021

Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.

Perlem LKPP No. 3 Tahun 2021

Pedoman pelaksanaan Swakelola.

Perlem LKPP No. 9 Tahun 2021

Pedoman Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Perlem LKPP No. 7 Tahun 2021

Pedoman sumber daya manusia PBJ.

Maklumat Pelayanan BPBJ

"Berakhlak dalam proses, profesional dalam hasil." Komitmen kami adalah layanan pengadaan yang responsif, akuntabel, dan berintegritas.

Layanan Cepat dan Transparan

Memberikan layanan pengadaan yang cepat, tepat waktu, transparan, dan tidak diskriminatif.

Anti Suap dan Korupsi

Menolak keras praktik suap, gratifikasi, dan korupsi dalam setiap proses pengadaan.

Pengadaan Elektronik (SPSE)

Melaksanakan pengadaan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Sanksi atau Kompensasi

Bersedia menerima sanksi atau memberikan kompensasi jika layanan tidak sesuai standar.

Konsultasi dan Respon Keluhan

Melayani konsultasi serta merespons keluhan/keberatan secara cepat.